Home » » Hak konsumen dan pelaku Usaha

Hak konsumen dan pelaku Usaha

Written By Admin Sinergi Bersama on Senin, 26 September 2016 | 19.44

Salah satu prinsip di bidang ekonomi ialah mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan mengorbankan pemgeluaran yang sedikit-dikitnya. masih banyak peleku ekonomi yang menjunjung tinggi prinsif itu sehinga ia akan melakukan perbuatan2 yang merugikan Konsumen. Menurut Janus sitabalok, ada 4 perbuatan yang dapat merugikan konsumen
1. Menaikan Harga; 
hal ini dapat terjadi apabila pelaku usaha atau beberapa pelaku usaha memonopoli suatu produk sehingga konsumen tidak memiliki pilihan selain menkonsumsi produk tsb.
2. Menurunkan Mutu
hal inipun bisa terjadi apabila ada perbuatan monopoli yang dilakukan para pelaku usaha
3. Dumping
yaitu menurunkan harga suatu produk sampai dibawah biaya produksi. sehingga harga jual di luar negeri lebih rendah dibanding didalam negeri. biasanya hal ini untuk menjatuhkan pelaku usaha yang lain
4. Memalsukan produk
yaitu memproduksi suatu produk dan membrikan merek dengan merek yang sudah terkenal dimasyarakat, seolah-olah itu barang asli padahal bukan atau palsu.


A. Pengertian 

  • Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
  • Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  • Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
  •  
 B. Hak Konsumen
  1. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diaturdalamketentuanperaturanperundang-undanganlainnya

 C. Kewajiban Konsumen
  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4.  mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

D. Hak Pelaku Usaha
  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

E. Kewajiban Pelaku Usaha 
  1. beritikadbaikdalammelakukankegiatanusahanya;
  2. memberikaninformasi yang benar, jelasdanjujurmengenaikondisidanjaminanbarangdan/ataujasasertamemberipenjelasanpcnggunaan, perbaikandanpemeliharaan;
  3. memperlakukanataumelayanikonsumensecarabenardanjujursertatidakdiskriminatif;
  4. menjaminmutubarangdan/ataujasa yang diproduksidan/ataudiperdagangkanberdasarkanketentuanstandarmutubarangdan/ataujasa yang berlaku;
  5. memberikesempatankepadakonsumenuntukmenguji, dan/ataumencobabarangdan/ataujasatertentusertamemberijaminandan/ataugaransiatasbarang yang dibuatdan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberikompensasi, gantirugidan/ataupenggantianataskerugianakibatpenggunaan, pemakaiandanpemanfaatanbarangdan/ataujasa yang diperdagangkan;
  7. memberikompensasi, gantirugidan/ataupenggantianapabilabarangdan/ataujasa yang diterimaataudimanfaatkantidaksesuaidenganperjanjian. 
 










Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar




Popular Posts

 
Support : SeoWaps | Jasa Teknik SEO | forum
Copyright © 2013. My Inspiration - All Rights Reserved
Template Created by Jasa SEO Terbaik Published by Jasa Backlink
Proudly powered by Blogger